Thursday, September 13, 2012

Hak dan Kewajiban Bidan


1. Hak bidan
  • Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
  • Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan
  • Bidan berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi
  • Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain
  • Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
  • Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
  • Bidan berhak mendapat kompensasi dan keseahteraan yang sesuai
2. Kewajiban bidan
  • Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
  • Bidan waib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
  • Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
  • Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga
  • Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia dengan keyakinan
  • Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
  • Bidan wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul
  • Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atau tindakan yang akan dilakukan
  • Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
  • Bidan wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
  • Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
read more

Syarat Penelitian Kebidanan


1. Sukarela / Voluntary
Penelitian harus berifat sukarela/voluntary, tidak ada unsur paksaan atau tekanan secara langsung maupun tidak langsung atau adanya unsur ingin menyenangkan atau adanya ketergantungan. Untuk menjamin kesukarelaan pasien, sebagai objek penelitian, maka diperlukanginformed consent. Apabila yang diteliti tidak kompeten  mangambil keputusan,misalnya bayi atau anak, orang cacat mental, atau tidak sadar, maka harus mendapat ijin dari keluarga terdekat yang berhak mewakili objek penelitian tersebut.
2. Informend consesent penelitian
Setiap profesi perlu mengatur anggotanya, bahwa dalam mengadakan penelitian, penelitian wajib menjelaskan sejelas-jelasnya kepada objek penelitian. Selain itu penelitian perlu diyakinkan bahwa informasi yang diberikan sudah adekuat, juga perlu adanya pemahaman yang adekuat dari objek penelitian.
3. Kerahasiaan
Dalam penelitian tidak boleh membuka indentitas obyek penelitian baik individu, kelompok maupun maupun institusi.
4. Privacy
Penelitian seharusnya tidak mengganggu keleluasaan diri atau privacy dalam hal rasa hormat dan harga diri, aspek sosial budaya dan tidak mengganggu ketenangan hidup dan keleluasaan diri atau gerak, hal ini juga berkaitan dengan kerahasiaan dan masalah pribadi.
5. Kelompok rawan
Kelompok rawan meliputi wanita hamil,bayi,anak balita,usia lanjut, orang sakit berat, orang sakit mental, orang cacat yang tidak kompeten dalam mengambil keputusan, termasuk juga kelompok minoritas dalam suatu masyarakat.
read more

Studi Kasus Kebidanan


1. Seorang bidan menangani seorang ibu X primipara berusia 35 tahun. Bidan tersebut menggali informasi mulai dari riwayat kesehatan keluarga. Kehamilan Ibu X berusia 14 minggu dan ini kehamilan yang direncanakan. Pada akhir pertemuan Ibu X tersebut mengeluarkan pendapat tentang persalinannya. Ibu X menyatakan tentang persalinan SC sebagai pilihannya. Bidan menjelaskan bahwa persalinan SC untuk kasus komplikasi. Bidan tersebut tidak melanjutkan diskusinya karena takut memberikan informasi yang salah dan terjadi konflik. Maka bidan menyarankan Ibu X untuk konsultasi ke dokter kandungan. Ada beberapa pertanyaan untuk bahan pertimbangan.
  • Haruskah bidan tersebut meneruskan diskusi tentang persalinan SC sebagai Pilihan?
  • Menurut anda apakah keinginan Ibu X untuk SC harus dipenuhi?
  • Harukah persalinan SC menjadi satu pilihan untuk beberapa ibu, padahal tanpa indikasi?
2. Seorang Ibu primigravida dengan umur kehamilan 27 minggu diperkirakan akan melahirkan bayi prematur. Di rumah sakit iya melakukan berbagai pemeriksaan, se[erti pemeriksaan servix, usapan vagina dan pemeriksaan urin. Ibu tersebut didiagnosis mengalami infeksi saluran kemih. Penyebab kemungkinan kelahiran prematur pada ibu tersebut ternyata Gonore dan Infeksi chlamydia. Sehingga pada hasil pemeriksaan vulva ibu terdapat sekret yang mukopurulent, tampak kotor, basah, lembab dan berbau, serta terdapat hiperemis didaerah sekitar vulva dan vagina. Kemudian setelah pemerilsaan, pada saat istirahat bidan yang memeriksa ibu tersebut pada sejawat bidan yang lain termaksud pada para mahasiswa calon bidan. Ada beberapa pertanyaan untuk menjadi bahan pertimbangan :
  1. Apakah tindakan bidan tersebut melanggar kode etik.
  2. Bagaimana seharusnya tindakan bidan dalam menjamin privasi dan kerahasiaan klien?
read more

Otonomi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan


Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan anggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukan. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatuevidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewengan profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui :
  1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
  2. Penelitian dalam bidang kebidanan
  3. Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
  4. Akreditasi
  5. Sertifikasi
  6. Registrasi
  7. Uji Kompetensi
  8. Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:
  1. Kepmenkes Republik Indonesia 900/Menkes/SK/VII/2002 Tentang registrasi dan praktek bidan.
  2. Standar Pelayanan Kebidanan 2001
  3. Kepmenkes Republik Indonesi Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan
  4. UU Kesehatan No. 23 Tahun1992 tentang Kesehatan
  5. PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan
  6. Kepmenkes Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi dan tata kerja Depkes
  7. UU No 22/1999 Tentang Otonomi daerah
  8. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  9. UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
  10. KUHAP, dan KUHP, 1981
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor; 585/Menkes/Per/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik
  12. UU yang terkait dengan Hak reprodiksi dan Keluarga Berencana
  • UU No. 10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
  • UU No. 23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga
read more

Legislasi Pelayanan Kebidanan


Peran legislasi adalah :
  1. Menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri
  2. Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional
Bidan dikatakan profesional, memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :
  1. Mandiri
  2. Peningkatan Kompetensi
  3. Praktek berdasarkan evidence based
  4. Penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas, serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi. Ada beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat, yaitu :
  1. Pelayanan yang aman
  2. Sikap petugas kurang baik
  3. Komunikasi yang kurang
  4. Kesalahan prosedur
  5. Sarana Kurang baik
  6. Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan
Legislasi adalah proses pembuatan Undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (Pengaturan kompetensi), Registrasi (pengaturan kewenangan), dan Lisensi (Pengaturan Penyelenggaraan kewenangan)
Tujuan Legislasi adalah memberika perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
  1. Mempertahankan kualitas pelayanan
  2. Memberikan kewenangan
  3. Menjamin pelindungan hukum
  4. Meningkatkan profesionalisme
Prakti Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, Keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya
read more